Akibatnya, korban mengurus sendiri sertifikat balik nama ruko tersebut dan sekarang sudah selesai sampai saat ini pelakiu tidak mengembalikan uang pinjaman pengurusan sertifikat dan belum mengosongkan atau masih menempati ruko tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolres Prabumulih.
MZ sendiri, ditangkap, Rabu, 26 Juli 2023, berawal MZ dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir. Kemudian, Tim Opsnal Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan MZ di rumahnya. Selanjutnya, MZ dibawa Tim Opsnal ke Polres Prabumulih, ditangkap di Polres Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi membenarkan hal itu.
“Motif penggelapan dilakukan pelaku, tidak menerbitkan sertifikat dan tidak mengembalikan uang pengurusan sertifikat dan balik nama. Laporan korban telah kita terima, dan proses hukum masih berjalan,” bebernya.
Kata Dimas, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)