Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat. Kasusnya, kini dalam proses hukum Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi membenarkan hal itu.
“Iya, karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, kita lakukan penangkapan ketika itu tersangka AP di Desa Lembak,” terangnya.
Pelaku AP, kata dia, dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancamannya di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)