HEADLINEHUKUMSUMSEL

Umur Sudah Lansia, Samiruddin Ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih Tipu Muslihat Bisa Gandakan Uang Berlipat

×

Umur Sudah Lansia, Samiruddin Ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih Tipu Muslihat Bisa Gandakan Uang Berlipat

Sebarkan artikel ini

RINGKUS : Tersangka penipuan, Samiruddim alias Samir alias Heri, 55 tahun diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Jumat. Foto : Ist/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, pimpinan Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk MSi berhasil mengungkap modus penipuan pengandaan uang.

Tersangkanya, Samiruddin alias Heri alias Samir, 55 tahun, warga Desa Talang Balai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus Tim Gurita, Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB tengah berada di Desa Ibul, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka Samir, dilaporkan korbannya, Tohana, 24 tahun, warga Dusun II Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ke SPKT Polres Prabumulih, akibat kejadian itu korban merugi Rp 40 juta.

Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, kejadian bermula, Kamis, 16 Februari 2023 sekitar 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana Penipuan di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatam Prabumulih Timur.

Tersangka terlapor berkata kepada korbnan meyakinkan ia dapat menggandakan uang dan saat itu korban memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Kemudian, tersangka berjanji akan menggadakan uang tersebut sebesar Rp 150 juta waktu telah ditentukan, lalu pada saat korban menanyakan uang tersebut tersangka mengatakam sudah tidak ada lagi di tempat kediaman dan melarikan diri. Hingga korban sadar, akan tipu muslihat tersangka. Kalau modus penggandaan uang tersebut, hanya akal-akalannya saja.