Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Seorang Mucikari Diamankan Polisi
MUARADUA, IDEPUBLIK.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hasilnya, Ro wanita berusia 40 tahun, di gelandang ke Mapolres OKU Selatan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini terungkap, setelah aparat sebelumnya menyamar sebagai pelanggan yang memesan jasa wanita panggilan.
Penyamaran yang di lakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang di terima Polres OKU.
Transaksi perdagangan orang ini, terjadi di kawasan wisata Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen di dampingi Kanit PPA Polres OKU Selatan IPDA Devi Sulastri mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut, setelah aparat berhasil mengelabui pelaku dengan menyasar sebagai pelanggan.






