Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Putran Agus W membenarkan hal itu.
“Pelaku MF, sebelumnya sudah dilakukan penahanan dalam perkara penganiayaan dan atau pengancaman. Kini, hasil pengembangan terlibat kasus pencurian,” jelasnya.
Pelaku, kata Rafiq dijerat Pasal berlapis yaitu 351 KUHP dan 363 KUHP. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Sejauh ini, proses hukum masih berjalan,” tutupnya. (rin)