Ia pun meminta korban mengembalikan uang Rp 4 juta dipinjamnya, namun korban hanya ada Rp 1 juta. Tentunya, hal itu membuat pelaku kesal dan emosi langsung menusuk ban depan dan belakang sepeda motor korban.
Setelah itu, pisau tersebut diselipkan dipinggang pelaku dan pelaku kembali mengeluarkan pisau stainlis/pisau lipat. Kemudian, pisau lipat/stainlis tersebut dibalik pelaku lalu dipukulkan ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Lalu, memukulkan kembali kebagian pundak kiri satu kali dan kembali dipukulkan ke lengan kiri saya satu kali, ke siku kiri sebanyak 1 kali dan dipukulkan ke paha kiri sebanyak satu kali, atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan bengkak serta sakit di bagian kepala sebelah kiri, pundak sbelah kiri, lengan sebelah kiri siku sebelah kiri dan paha sebelah kiri, dan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke SPKT Prabumulih Barat guna ditindak lanjuti.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih, Iptu Arafik SIP dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, pelaku sudah kita amankan dan tengan menjalani proses hukum,” bebernya.
Motifnya, kata Rafiq, pelaku kesal kepada korban hanya mau membayar hutangnya sekedarnya. “Pelaku diancam Pasal 351 KUHP, bisa kena penjara di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)