Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Pelaku penggelapan uang hasil penjualan sapi, telah kita amankan. Diringkus di rumahnya di Desa Air Talas, Rabu,” jelas Agustino.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya. (rin)