“Kita imbau, agar warga Kelurahan Muara Dua tidak membuka lahan cara membakar. Dikarenakan, melanggar hukum dan akan dilakukan penindakan pihak berwajib. Lalu, apabila ada ganguan kamtibmas segara hubunggi Bhabinkamtibmas atau Polsek Prabumulih Timur,” pungkasnya. (rin)