LUBUKLINGGAU, IDEPUBLIK.COM – Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus residivis Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencuriaan dengan Disertai Kekerasan (Curas) yang meresahkan warga Lubuklinggau, Minggu (15/10/2023).
Tersangkanya bernama Pran Saputra alias Memet (27), warga Jl. Bengawan Solo Kel. Ulak Surung Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. “Tersangka merupakan residivis curas,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara pada wartawan pilarsumsel, Senin (16/10/2023).
Pelaku Pran Saputra tersandung dua Laporan Polisi (LP). Yakni, Nomor : LP/B-305/X/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 15 Oktober 2023;
(LP) Laporan Polisi Nomor : LP/B-248/VIII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 21 Agustus 2023. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Garuda Hitam depan Telkom Kel. Pasar Permiri Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuk Linggau
lalu di Jalan Kenanga II dekat Gapura Kenanga II Kel. Batu Urip Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
“Salah soerang korbannya, Ayu Dia 12 Tahun, Pelajar. warga Jalan Tapak Lebar RT. 06 Kel. Keputraan Kec. Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau,” ungkap Kasat.
Diterangkan Kasat, kejadiannya, Minggu, 8 Oktober 2023 sekira jam 12.00 WIB bertempat (TKP) di depan Telkom Kel Pasar Permiri Kec Lubuklinggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Saat itu Korban Ayu Dia bersama dengan saksi Eko yang merupakan orang tua korban sedang memarkirkan sepeda motor Honda beat BG 4209 HAF di depan depot jualan buah, saat sedang membeli buah tiba-tiba datang seorang laki-laki (OTD) langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 6 milik korban yang berada di Box Sepeda Motor tersebut, lalu perbuatan Pelaku dipergoki saksi dan beberapa warga berteriak “MALING-MALING” dan Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa hasil curiannya berupa Handphone kearah lorong di samping Masjid Raya Kel. Pasar Permiri.
Selanjutnya korban dibantu warga berusaha mengejar Pelaku, namun tidak berhasil menemukan Pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Kasat melanjutkan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan TP. Curas modus Jambret pada 8 Oktober 2023, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL. S.H., M.M. langsung melaksanakan proses penyelidikan dengan mendatangi TKP, Pulbaket di TKP, Pemeriksaan Saksi² dan mengamati hasil rekaman kamera CCTV di sekitar TKP.