PRABUMULIH, IP.COM – Kejari Prabumulih telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan panjang terkait dugaan kasus korupsi SPPD fiktif 2021/2022, berpotensi merugikan negara akibatnya.
Hingga akhirnya, Mantan Kadishub Prabumulih berinisial MH, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih, Senin, 13 Nopember 2023.
MH, sudah beberapa kali diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi SPPD fikti 2021/2022. Bahkan, rumahnya dan staff telah dilakukan penggeledahan dalam upaya melengkapi berkas perkara dan bukti.
“Hari ini, Mantan Kadishub Prabumulih berinisial MH. Kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022 pada Dishub Prabumulih ketika ia menjabat sebagai Kadishub, langsung kita lakukan penahanan 20 hari ke depan dan kita titipkan di Rutan Kelas IIB Prabumumulih,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingj Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Kasi Pidum, Arliansyah SH, Senin sore.