Jessica Bebas Bersyarat Setelah Jalani Hukuman 8 Tahun Dipenjara
IDEPUBLIK.COM – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso bebas lebih cepat dari vonis yang ia terima.
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.
Jessica mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu