HEADLINEHUKUMSUMSEL

Azhar Keukeh Bantah Menipu, Tetapi Akui Perbuatan. Dijemput Unit Pidsus Polres Prabumulih, Ditahan Kejari

×

Azhar Keukeh Bantah Menipu, Tetapi Akui Perbuatan. Dijemput Unit Pidsus Polres Prabumulih, Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini

Dikatakannya, uang milik korban hingga sekarang ini tidak mau dikembalikannya. “Sekitar Rp 80 juta, korban mengalami kerugian,” bebernya.

Terpisah, Korban, Balkist mengaku lega, akhirnya Azhar ditahan. Ia berharap, proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan ketentuan. “Kita terima kasih kepada jajaran Kejari Prabumulih, karena telah menahan tersangka Az. Karena, beberapa kali dimediasi tidak ada niat baik mengembalikan uang saya atau menyerahkan rumah,” ucapnya.

Ia mengatakan, semoga Azhar, dihukum seberat-beratnya atas tindak pidana penipuan dilakukan. “Setelah pidana ini, akan melakukan upaya hukum lainnya,” tutupnya. (rin)