Di hadapan petugas ketika diintrogasi, ia mengaku semua perbuatannya dan beraksi bersama temannya sekarang ini tengah DPO dan diburu petugas.
Selain ditemukan sawit hasil curian, juga diamankan senpi Laras pendek dan sajan miliknya, kini sudah disita.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu Santi Wijaya SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Egar Carlis SH membenarkan hal itu. “Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun. Dan, proses hukumnya tengah berjalan,” tukasnya. (rin)