Dalam kasus ini, selain telah menetapkan tiga tersangka yakni, Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 – Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut dìsita Kejari OKU Timur dari tangan tiga tersangka.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menghitung, dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 milliar.
“Kemudian dalam proses penyidikan penyidik berhasil menyita uang Rp 2,4 milliar,” ungkap Kajari Andri Juliansyah.
Tersangka Karlisun sebelumnya telah dìtahan dalam perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih.
Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung dìtahan dì Lapas Kelas IIB Martapura.
“Uang yang telah kita sita untuk dìlakukan pembuktian saat persidangan. Saat ini uang kita titipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur di Bank BRI,” paparnya.
Ia menjelaskan, uang tersebut tidak dìsita dari rekening pribadi ketiga tersangka. Namun uang itu dìsita dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Dìmana, setelah kegiatan pilkada selesai sisa uang kegiatan tidak dìkembalikan ke kas negara dan dìsetorkan ke Bawaslu Provinsi.
Padahal sesuai peraturan Mendagri, setelah 3 bulan kegiatan selesai, maka sisa uang harus dìkembalikan ke kas negara.
“Para tersangka dìduga menggunakan uang sisa untuk kepentingan pribadi, dan mencoba menyetorkan ke Bawaslu Provinsi. Sehingga tim penyidik melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi,” kata Andri.
Ia menyebutkan, dari hitungan penyidik, kerugian negara atas kasus ini dìperkirakan Rp 4,5 milliar. Namun Kejari berhasil menyita Rp 2,4 milliar dan masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lagi.
“Terhadap kerugian sisa tersebut, akan dìlakukan aset resing atau penelusuran aset para tersangka,” katanya.
Soal perkembangan kasus, Andri menyebutkan masih terus melakukan pengembangan. Jika memang ada ada keterlibatan pihak lain maka akan ada penetapan tersangka tambahan.
Dìberitakan sebelumnya, Kejari OKU Timur resmi menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019, pada Senin 28 Agustus 2023 lalu.
Para tersangka dìterapkan primair pasal 2 dan subsider pasal 3, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah dìubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (gas/red)