MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dì Bawaslu Kabupaten OKU Timur Tahun anggaran 2019, Senin 28 Agustus 2023.
Dimana Kejari OKU Timur menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ka (Koordinator Sekretariat. Atau Korsek Oktober 2019-2020) AW (Koordinator Sekretariat Juli 2020-selasai), dan M (Bendahara).
Tersangka Ka saat ini telah ditahan diperkara lain, terkait kasus dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih.
Sedangkan tersangka AW dan M langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan.
Sebagaimana informasi sebelumna, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 di Bawaslu OKU dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Yang mana dana tersebut diperuntukan pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.
Dari hasil audit BPKP Sumsel dugaan kerugian uang negaa dalam kasus tindak pidana korupsi mencapai miliaran.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen Arjansyah Akbar didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean mengatakan bahwa peran Ka dan AW sama.