“Sementara tersangka M (bendahara) berperan yang melakukan manipulasi, melakukan pengeluaran uang,” terangnya.
Lebih detil Arjansyah menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka, dana hibah untuk mengawasi Pilkada OKU Timur tahun 2020 tersebut diduga diselewengkan.
Dimana dari kegiatan rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif hingga honor petugas lapangan yang tidak dibayarkan.












