HUKUM

Berkas Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Bakal Segera Disidangkan

×

Berkas Lengkap! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Bakal Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Sumatera Selatan telah melimpahkan berkasi perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dì Kabupaten OKU Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Sumatera Selatan telah melimpahkan berkasi perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dì Kabupaten OKU Timur. Foto: istimewa

Eko mengungkapkan, dari hasil penyidikan dan perkembangan penyidikan, dalam kasus Bawaslu OKU Timur ini banyak dìtemukan modus korupsi dengan belanja fiktip.

Selain itu ada juga mark up harga. “Paling banyak temuannya adalah kegiatan dan belanja fiktif. Contohnya kegiatan tidak ada tapi dì SPJ ada,” jelasnya.

Saat dìtanya apakah akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus Bawaslu ini, pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Kemungkinan tersangka lain bisa jadi ada. Sembari kita melihat perkembangan dalam persidangan nanti. Jika ada fakta dan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.

Dìketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 dì Bawaslu OKU Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.

Dana tersebut dìperuntukan untuk pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.

Dalam kasus ini, selain telah menetapkan tiga tersangka yakni, Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 – Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut dìsita Kejari OKU Timur dari tangan tiga tersangka.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menghitung, dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 milliar.

“Kemudian dalam proses penyidikan penyidik berhasil menyita uang Rp 2,4 milliar,” ungkap Kajari Andri Juliansyah.

Tersangka Karlisun sebelumnya telah dìtahan dalam perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih.