Lalu, majelis hakil memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 60 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 bulan.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH membenarkan hal itu. “Iya dek, benar putusannya. Karlisun divonis 2 tahun denda Rp 50 juta atau 1 bulan dan kembalikan kerugian negara Rp 60 juta atau 1 bulan,” terang Rudi.
Sebutnya, prosesnya belum inchract menunggu banding terdakwa atau tidak, karena ada waktu 7 hari. “Soal putusan itu, jelas kita berkonsultasi bersama Kajari Prabumulih mau banding atau tidak JPU,” tutupnya. (rin)