SUMSEL

Dorong Penguatan Badan Usaha Pemerintah, Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BUMN – BUMD di KPK RI

×

Dorong Penguatan Badan Usaha Pemerintah, Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BUMN – BUMD di KPK RI

Sebarkan artikel ini
orong Penguatan Badan Usaha Pemerintah, Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BUMN - BUMD di KPK RI
orong Penguatan Badan Usaha Pemerintah, Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BUMN - BUMD di KPK RI. Foto: Humas Pemprov Sumsel

Elen mengungkapkan, PT SMS adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan, berencana melakukan kerjasama dengan BUMN PT Bukit Asam (PTBA) dalam bidang angkutan kereta api batubara, angkutan hauling batubara menggunakan truk, dan pengelolaan limbah B3.

“Pemerintah Provinsi Sumsel mendorong sinergi kerjasama ini dengan program pemerintah daerah terkait pengembangan BUMD dan peningkatan konektivitas regional Kemudian memastikan dampak positif kerjasama ini terhadap pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan,” tandasnya.

Untuk diketahui, acara yang dibuka oleh pimpinan KPK ini, sekaligus merupakan pelaksanaan output ke-4 dari aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN BUMD), yaitu kolaborasi BUMN – BUMD. Aksi ini didasari pada belum optimalnya proses pengawasan terhadap badan usaha pemerintah, baik BUMN maupun BUMD. Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, untuk mengajak lebih banyak Kerjasama BUMN BUMD di seluruh daerah di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sebagai upaya pencegahan korupsi, pada periode aksi 2023-2024, Stranas PK kembali mendorong aksi untuk memperkuat pengawasan badan usaha pemerintah mulai perizinan, dasar regulasi kolaborasi BUMN BUMD, dan penerapan manajemen risiko.

Stranas PK, diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak. Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian & lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan tiga Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi / Aksi PK 2023-2024.

Aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN BUMD) merupakan salah satu aksi di fokus ke-3, yaitu fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi.