HEADLINEHUKUMSUMSEL

DPO 7 Bulan, Dedek Saputra Akhirnya Masuk Bui Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai

×

DPO 7 Bulan, Dedek Saputra Akhirnya Masuk Bui Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai

Sebarkan artikel ini

RINGKUS : Tim Elang Muara Polsek Cambai pimpinan Iptu Agus Widodo SH meringkus pelaku pencurian rumah, Dedek Saputra, 24 tahun, Jumat. Foto : Ist/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai pimpinan Iptu Agus Widodo SH dan Kanit Reskrim, Aipda Hari Antoni SH berhasil mengungkap kasus pencurian rumah di wilayahnya.

Dilaporkan, korbannya, Tri Prasetyo, 26 tahun kejadiannya Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman RT 001/RW 003 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan barang berharganya, salah satu HP hingga menderita kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Hingga, kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polsek Cambai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya diringkus pelakunya, Dedek Saputra, 24 tahun, warga Jalan Sungai Lesa, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pelaku ditangkap Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan hasil lidik dan infomasi sedang berada Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.