Lalu, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut, atas perbuatannya selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Cambai dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari tangannya disita barang bukti; Kotak HP Vivo Y 16, 1helai celana bahan dasar merk Fennel (hasil penjualan HP Vivo Y16), dan 1 buah dompet warna coklat bahan semi kulit (hasil penjualan HP Vivo Y16).
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Modus pelaku, saat itu korban sedang tertidur, kemudian pelaku masuk cara membuka jendela di samping rumah dan pelaku mengambil 1 unit HP vivo Y16 warna Stellar Black. Setelah itu, korban tebangun dan melihat pelaku keluar melalui jendela telah di rusak pelaku, kemudian korban mencoba mengejar pelaku namun pelaku langsung lari ke belakang rumah, Karena kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai,” jelasnya.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Curat. Dan, diancam penjara di atas 5 tahun. “Pelaku sudah kita amankan, sempat DPO 7 bulan. Proses hukumnya, tengah berjalan,” pungkasnya. (rin)