HEADLINEHUKUMSUMSEL

Flexing Harta Kekayaan, Diperiksa KPK Tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan, Masuk Penjara

×

Flexing Harta Kekayaan, Diperiksa KPK Tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan, Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

PENCERAH : DR Sugeng Riyanta SH MH, Kordinator Jamintel Kejagung RI memberikan pencerahan kepada pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih, Selasa. Foto : Rian/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Inspektorat Prabumulih mengelar ‘Sosialiasi Gratifikasi’ di lingkungan Pemkot, Selasa, 12 September 2023. Mengundang nara sumber dari Kejagung RI, Kordinator pada Jamintel, DR Sugeng Riyanta SH MH guna memberikan pencerahan masalah gratifikasi di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Kegiatan itu dibuka Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM disaksikan Kordinator pada Jamintel Kejagung RI, DR Sugeng Riyanta SH MH dan Kejari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH beserta Inspektur Daerah Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM di Gedung Kesenian Rumdin Wako, Selasa, 12 September 2023.

Sugeng berterima kasih, sudah diundang, memang sudah direncanakan sebelumnya.

“Kejari menjadi mitra pembangunan membangun daerah, juga punya tugas menegakkan hukum,” jelasnya.

Salah satu pemicu korupsi, kata dia, benar apa telah dikatakan Wako Prabumulih, penyebabnya karena cost politik tinggi. Akibatnya, adanya kemiskinan dan pengangguran di alami masyarakat.

“Di Jakarta, mau jadi Anggota DPR RI Rp 50 M tidak jadi. Saya tidak tahu, kalau di Prabumulih berapa cost politik jadi DPRD kota. Biaya politik tinggi, memang cendrung terjadi korupsi,” ujarnya ketika memberikan penceraham masalah gratifikasi di lingkungan Pemkot Prabumulih.

IPK, kata dia, tidak hanya soal korupsi, tetapi kemudahan berusaha. Ia yakin, Prabumulih IPK-nya tinggi. Apalagi, Wako Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM memberikan kemudahan dalam berusaha.

“Khususnya, dalam pelayanan publik tidak ada pungli. High cost ini, menimbulkan korupsi,” tegasnya.