HEADLINEOKU TIMUR

Gencar Sampaikan Batas Pemutihan Pajak, Ini yang Harus Diketahui Pemilik Kendaraan  

×

Gencar Sampaikan Batas Pemutihan Pajak, Ini yang Harus Diketahui Pemilik Kendaraan  

Sebarkan artikel ini
Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor digelar di Jalan Lintas Kota Baru Taman Makam Pahlawan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Kamis 16 November 2023.
Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor digelar di Jalan Lintas Kota Baru Taman Makam Pahlawan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Kamis 16 November 2023. Foto: istimewa

MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor digelar di Jalan Lintas Kota Baru Taman Makam Pahlawan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Kamis 16 November 2023.

Operasi menyasar seluruh jenis kendaraan, baik kendaraan di dalam Provinsi Sumatera Selatan maupun di luar provinsi.

Operasi melibatkan tiga instansi. Yakni, Polres OKU Timur, PT Jasa Raharja, dan Samsat OKU Timur I.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tk II Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho melalui  Petugas Jasa Raharja Samsat OKU Timur I, Tambang mengatakan, salah satu tujuan operasi yakni menyiarkan informasi pemutihan pajak kendaraan.

“Informasi tersebut disebar untuk semua kendaraan. Baik yang plat BG maupun kendaraan dari luar Sumsel yang melintas di daerah operasi,” ujarnya.

Operasi itu juga, sambungnya sekaligus mengingatkan masyarakat pengendara yang masih nunggak pajak, agar segera menunaikan kewajibannya melalui program pemutihan pajak kendaraan.

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan akan berakhir pada 23 Desember 2023,” tandasnya.