“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan akan berakhir pada 23 Desember 2023,” tandasnya.
Kepala Bapenda Samsat OKU Timur I Budi Kurniawan mengharapkan setelah giat Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan ini, kesadaran masyarakat membayar pajak makin meningkat.
“Program ini sangat meringankan bagi pemilik kendaraan yang Pajak Kendaraannya telah menunggak, dan yang belum melakukan biaya balik nama,” terangnya.
Kanit Gakkum Polres OKU Timur IPTU Sukri mengimbau para pengguna jalan. Baik pengendara roda dua maupun roda empat, agar mematuhi rambu lalulintas, serta melengkapi perlengkapan berkendara.
Hal ini selain untuk keselamatan, juga agar terhindar dari penindakan petugas karena pelanggaran. (13/okusatu.id)