Inkra, Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Hasil Kriminal Narkoba
IDEPUBLIK.COM – Barang bukti hasil kriminal dan narkoba sejak Nopember 2023 hingga Mei 2024, telah dinyatakan incracth karena telah diputus pengadilan.
Rabu, 14 Agustus 2024, mengundang pihak terkait, Kejari Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari.
Barang bukti narkoba dimusnahkan, cara diblender. Sedangkan, barang lainnya dibakar dan digerinda.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH didampingi Kasi PB3R, Faisyal Basni SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin memang. Kata dia, ke depan akan dilakukan secara rutin setiap 3 bulan sekali.