Menurutnya, apabila terdapat ASN di lingkungan Pemprov Sumsel yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan mekanisme sesuai dengan prosedur baik secara internal melalui Inspektorat.
“Inspektorat akan memeriksa untuk bisa memastikan benar tidak berita yang ada atau Netral atau tidak ASN itu. Namun secara eksternal sesuai dengan fungsi Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak, setelah diketahui pelanggarannya, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat, baru di situ kita tetapkan sanksinya,” tegasnya.
Fatoni merinci beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN, diantaranya adalah menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
“Tidak boleh posting dan share di sosmed, ikut kampanye, jadi kita ASN itu harus netral. Karena ASN ini milik semua,” ucapnya.*