Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada Kamis, 27 Oktober 2016 silam.
Namun baru 8 tahun menjalani hukuman penjara, Jessica Wongso akan menghirup udara bebas.
Otto Hasibuan tidak menjelaskan alasan pembebasan kliennya yang lebih cepat.
Ia hanya menyatakan Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat.
“Bebas bersyarat,” jelas Otto Hasibuan singkat. (rls/ist/ip)