Penetapan tersangka dan penahanan, kata dia, didasari Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah memiliki 2 alat bukti cukup atas dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022. “MH disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI No 20/2001 tentang perubahaan UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, ancamannya 15 tahun penjara,” akunya.
Soal kemungkinan ada tersangka baru, akunya bergantung hasil penyelidikan dari Tim Penyidik Kejari Prabumulih nantinya. “Lihat hasil penyidikan ke depannya, mungkin saja ada lagi tersangka nantinya,” sebutnya.
Kata dia, soal kerugian negara ditimbulkan dan besarannya. Dan, sejauh ini masih dilakukan penghitungan APIP. “Inspektorat Prabumulih, tengah melakukan perhitungan kerugian negaranya,” bebernya.
Kuasa Hukum Mantan Kadishub Prabumulih, Mardiansyah SH didampingi Firdaus SH dan Samsul Rizal SH mengatakan, tidak menampik kalau kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. “Kita berupaya melakukan pendampingan hukum kepada beliau, dalam menjalani proses hukumnya,” kata dia.
Sebutnya, soal kerugian negara ditimbulkan akibat dugaan korupsi ditimbulkan kliennya. “Sekarang ini, masih proses penghitungan. Dan, kita menunggu hasilnya,” tutupnya. (rin)