HUKUM

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur

×

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PMI. Foto: idsusmel

MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur periode 2018–2023.

Penetapan tersangka dìlakukan Tim Penyidik Kejari OKU Timur setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab OKU Timur.

Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp589.581.436.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DD, selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023.

Serta AC, selaku Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur sekaligus bendahara sementara periode 2021–2022.

Penetapan status tersangka dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025 untuk tersangka DD.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka AC.