Bahkan pemerintah juga mendorong agar aksara ulu komering dan bahasa komering juga di jadikan warisan nasional tak benda sama seperti kebudayaan yang di miliki oleh daerah lain.
Dibuatnya regulasi untuk melestarikan kebudayaan dan adat istiadat komering merupakan salah satu bentuk real dari pemerintah dalam melestarikan budaya bangsa sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Dimana undang undang ini adalah amanat Pasal 32 Ayat 1 Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Terlebih adanya partisipasi pemerintah dalam membuat kongres kebudayaan komering yang perna muncul dari ide beberapa tokoh kebudayaan dan sempat membuat pra kongres kebudayaan komering membuat peran pemerintah semakin besar dalam berkontribusi terhadap kebudayaan sesuai amat dari Undang Undang Pemajuan kebudayaan.
BAB III
KESIMPULAN
Peroses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia seuai dengan undang undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Ada sepuluh objek pemajuan kebudayaan yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus pengetahuan tradisional, teknologi tradisionalseni, bahasa, permainan rakyat, dan olah raga tradisional.
Pemajuan kebudayaan berpedoman pada kebudayaan kebudayaan daerah. Pelestarian budaya lokal bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah kebudayaan dunia.
Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan rencana induk kemajuan kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam menyusun rencana pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang kebudayaan.
Peran pemerintah dalam melastarikan budaya lokal sangat berperan besar untu kemajuan generasi penerus, pesan pesan leluhur akan terbaca dengan jelas terkait norma dan atuuran adat suatu derah, di harapkan pemerintah mendorong kemajuan kebudayaan dengan mengajak semua masyarat setempat ikut berpartisipasi dalam melestarikan kebudayaan lokal seperti aksara ulu komering.
Dengan pelestarian aksara ulu komerin genarasi muda bangsa tidak melupakan akar budaya bangsa, generasi muda bangsa agar tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang beradab.
DAFTAR PUSTAKA
Bahrend, T.E (Penyunting), 1998, Katalok Induk Naskah Nusantara Jilid IV, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Jakarta :Yayasam Obor Indonesia , Ecole FrancaiseD/Eextrene Orient
Museum Bala Putra Dewa. 1996., Katalog Koleksi NAskah Museum Bala Putra Dewa (2) Palembang : Depdikbud, Museum Negri Sumsel.
Rapani. A. 2000. “Keberadaan Hurup Ulu sebagai acuan identitas Daerah”, Makalah Ceramah Untuk Siswa SMU/SMK. Palembang : Museum Bala Putra Dewa.
Wahyu Rizky Andhifani, 2021. Mengnal Dan Belajar Aksara Ulu, , 2021, Perpustakaan Balai Konservasi
——————————————————
Judul : MELESTARIKAN AKSARA ULU KOMERING
Nama : ANWAR ANAS SH
Sekolah : Umum
Email : tiga.lelaki82@gmail.com
Lomba Literasi Karya Ilmiah