Selama 4 hari disewa, bayaran Rp 1,5 juta. Namun, hingga saat ini mobil korban tidak juga dikembalikan hingga korban mengalami kerugian Rp 86 juta.
Akibatnya, korban pun melapor ke SPKT Polres Prabumulih dan kasusnya ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, hingga akhirnya terungkap.
Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, kedua pelaku dibekuk di Jalan Shinta Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Hasil interogasi kedua pelaku, mengakui perbuatannya. Mobil korban dijual ke Kabupaten PALi, seharga Rp 27 juta. Hasilnya, dibagi menjadi dua,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH.
Kedua pelaku, kata dia, sudah ditangkap dan kini menjalani proses hukumnya.
“Dalam kasusini, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” ungkap Herli. (rin/red/ip)