Dikatakannya, sosialisasi akan diperluas ke sekolah-sekolah, dan bila perlu didorong materi tentang bahaya dan pencegahan judi online untuk masuk dalam pelajaran di sekolah.
“Begitu pula sosialisasi tentang bahaya judi online dan pencegahannya dapat dilakukan melalui khutbah di masjid-masjid oleh pemuka agama,” kata Edward.
Dilain pihak Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto memaparkan tentang dinamika dan penanganan judi online.
Berdasarkan data PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) lanjut dia, jumlah transaksi judi online mencapai 600 triliun per tahun, dan terjadi 14 ribu transaksi.
“Berdasarkan statistik yang melakukan judi online sebanyak 3,7 juta orang, dengan 85% adalah laki-laki, dan 3,2 juta-nya perempuan. Pelaku judi online 80% merupakan kalangan menengah ke bawah. Kategori terbanyak adalah pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga,” terang Arifin.
Maraknya judi online sambung Arifin karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.
OJK telah melakukan upaya dengan ikut serta memberantas judi online dengan memblokir 6.056 rekening bank, juga memiliki satgas judi online.
“Kami sudah melakukan penghentian pinjol yang ilegal. Kemudian memutus 3 rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online. Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky P. Gozali menjelaskan pihaknya konsen terhadap judi online karena Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan bersama tidak akan terwujud bila anak-anak muda saat ini terlibat judi online. Terjadinya judi online ini karena sistem digitalisasi yang begitu mudah.
Judi online tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain, bahkan judi online lebih berat dari kejahatan narkotika,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu pihak TNI dan Polri juga sepakat bahwa, pemberantasan dan pencegahan judi online merupakan tugas bersama. Oleh sebab itu diperlukan komitmen dan langkah nyata tak hanya dari aparat penegak hukum namun juga dari para pemangku kebijakan lainnya.