Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2923 pukul 13.25 WIB dan masih diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Penyidik juga sudah mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Selain dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang yang hingga kini masih berjalan. (net/rls/ip1)