“Kami mengimbau agar saudara sekalian tidak melakukan pembakaran lahan, demi mencegah terjadinya karhutla dan bencana kabut asap di Sumsel khususnya Prabumulih,” imbaunya.
Lanjutnya, jika itu dilakukan pelaku Karhutla bisa dikenakan pidana penjara. “Lantaran, hal itu melanggar hukum. Jangan sampai masuk penjara, gara-gara Karhutla,” bebernya. (rin)












