PN : Kantor PN Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman Sindur, Kecamatan Cambai, majelis hakimnya memvonis guru les privat pelaku sodomi. Rabu. Foto : Ist/IP.COM
PRABUMULIH, IP.COM – Kasus sodomi menjerat guru privat, Harry Gunawan (32), telah memasuki babak akhir. PN Prabumulih telah memutus atau memvonis perkara tersebut, Rabu, 6 September 2023. Terdakwa, Harry Gunawan divonis 18 tahun penjara subsider denda Rp 1 miliar atau kurungan 6 bulan.
Hal itu didapat dari SIPP PN Prabumulih, belakangan didapat informasi kalau terpidana sudah mengajukan banding atas pekerja menjeratnya melalui kuasa hukumnya.