“Ada tiga pelaku pencurian besi rel berhasil ditangkap baru-baru ini yaitu 1 orang merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian besi rel telah terjadi Maret 2022 tahun lalu. Selain itu dua orang berikutnya merupakan pelaku pencuri besi rel R54 biasa kami gunakan sebagai balas stoper/penyangga balas hilang di Km 310 + 6/7 Desa Karang Bindu antara petak Jalan Stasiun Tanjung Rambang – Stasiun Prabumulih telah ditangkap pada 6 dan 7 Oktober 2023 dengan,” ungkap Januri.
Januri menjelaskan, keberadaan besi rel sangat vital terhadap keselamatan perjalanan kereta api melintas. Selain berdampak pada kerugian materil, Ia menegaskan pencurian besi rel juga berbahaya bagi operasional perjalanan kereta api di dalamnya pasti ada nyawa tentunya tidak bisa dinilai uang.
“Kasus pencurian besi rel ini bukan merupakan hal sepele. Selain kerugian materil, KAI Divre IV Tanjung Karang juga mengalami kerugian moril terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan nyawa pelanggan serta crew kereta api bertugas. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian terutama Polsek RKT, Polres Prabumulih, Sumsel secara tidak langsung turut mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” tutup Januri.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH berterima kasih atas apresiasinya diberikan penghargaan atas ungkap kasus pencurian besi rel KA di wilayahnya. “Sudah menjadi kewenangannya, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah Polsek RKT,” tutupnya. (rin)