Afriantoni: Pengamat dan Praktisi Pendidikan
Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) bersifat “sekuler” seketika menghangatkan kembali perdebatan lama tentang arah pendidikan nasional.
Ucapan itu langsung memantik reaksi keras: sebagian menyambut kritik itu sebagai pengingat bahwa regulasi pendidikan minim nuansa spiritual, sementara sebagian lain melihatnya sebagai isu yang tidak tepat sasaran.
Menjelang Hari Guru Nasional, pernyataan itu justru membawa kita pada pertanyaan lebih mendasar: apakah benar persoalan terbesar pendidikan kita adalah “sekularitas” UUGD, atau justru prioritas kebijakan yang keliru?
Isu sekularitas begitu sensitif karena menyentuh inti perbincangan tentang karakter bangsa, moralitas publik, dan jati diri kebudayaan Indonesia.
Menurut konstitusi, Indonesia bukan negara sekuler dalam arti memisahkan total agama dari ruang publik, tetapi juga bukan negara agama yang tunduk pada satu tafsir tertentu.
Negara berdiri di atas Pancasila yang menempatkan Ketuhanan sebagai sila pertama sekaligus mengakui kemajemukan.
Dalam situasi itu, regulasi pendidikan memang harus menjaga keseimbangan antara spiritualitas dan inklusivitas. Namun kritik Menag tetap harus dibaca dalam lanskap politik dan sosial yang lebih luas.
Tak bisa diabaikan bahwa ucapan tentang “UU sekuler” muncul setelah kontroversi sebelumnya ketika Menag mengatakan guru tidak perlu berharap kaya.
Walaupun sudah diklarifikasi, luka psikologis itu belum betul-betul pulih. Guru—terutama yang bekerja di madrasah swasta—merasa martabat profesinya diremehkan.
Ketika kemudian muncul isu sekularitas UUGD, publik wajar menduga bahwa isu ini berpotensi menggeser fokus dari masalah struktural yang jauh lebih krusial: rendahnya kesejahteraan guru, terutama pendidik di bawah Kementerian Agama.
Sebelum kita terburu-buru memperdebatkan apakah UUGD sekuler, kita justru perlu memusatkan perhatian pada kenyataan pahit yang dialami para guru.
Ironinya, sebagian besar guru madrasah masih bergulat dengan honor yang tidak layak dan perlindungan profesi yang minim.
Dalam kondisi seperti ini, perdebatan filosofis tentang dimensi spiritual UU tampak seperti tetap harus dipertimbangkan dalam kerangka penguatan karakter di era digital dan melemahnya moral serta nalar publik.
Masalah utama pendidikan kita bukanlah apakah UU berbunyi “spiritual” atau tidak, walaupun patut dipertimbangkan.
Yang jauh lebih mendesak adalah apakah negara memperlakukan guru dengan keadilan dan martabat yang semestinya, dan bagaimana guru dapat menjaga moral dan nalar publik.
Paradigma Regulasi Pendidikan
Secara hukum, Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 menyebut empat kompetensi utama bagi guru: pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian (Pasal 10).
Tidak ada penyebutan eksplisit kompetensi spiritual atau religius dalam UU ini, meski substansi kepribadian mencakup kesalehan moral dan integritas.
Ketiadaan terminologi ini sering dianggap sebagai kekosongan, terutama oleh kelompok yang menuntut penegasan nilai religius dalam regulasi pendidikan.
Namun, berkaitan dengan UUGD sebagai “sekuler” mengabaikan konteks kelahirannya. UU No. 14/2005 disusun dalam era reformasi ketika pemerintah berupaya memperbaiki profesionalisme guru melalui pendekatan modern.
Saat itu, prioritas nasional adalah membangun standar kompetensi, mekanisme sertifikasi, kode etik profesi, serta jaminan karier yang berbasis kinerja. Fokusnya adalah perbaikan mutu, bukan ideologi.








