Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan hal itu. “Pelaku dugaan penipuan RD, oknum PNS sudah kita tangkap ketika memenuhi pemanggilan penyidik terkait kasus menjeratnya. Sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuannya, telah kita amankan,” bebernya.
Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Proses hukumnya, masi berjalan,” tutupnya. (rin)