Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Reskrim, Ipda Akbar Rafsanjani STrK menjelaskan, kalau kasusnya masih terus dikembangkan dan dilidik.
“Personel Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, sejauh ini masih terus memburu pelaku lain masih DPO,” jelasnya.
Lanjutnya, sejauh ini proses hukum terhadap pelaku, Chandra tengah berjalan. “Ia dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (rin)