Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut dan di back up Tim Opsnal Polsek Penukal, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku berusaha kabur dan melawan.
Sehingga, dilakukan tindakan tegas terukur terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dan terakhir pelaku dilumpuhkan, setelah itu pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi membenarkan hal itu. “Pelaku curanmor RX King, sempat buron hampir setahun berhasil kita ringkus. Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan proses hukum masih berjalan,” ujar Dimas.
Ungkapnya, kasusnya masih dilidik dan dikembangkan. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP, tentang curanmor. “Ancamannya, pelaku dipenjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)