HEADLINEHUKUMSUMSEL

Sempat DPO, Resedivis Kasus Penganiayaan Kembali Dirigkus Tim Singo Timur

×

Sempat DPO, Resedivis Kasus Penganiayaan Kembali Dirigkus Tim Singo Timur

Sebarkan artikel ini

Tersangka Fajar Laksono, 25 tahun. Foto : Ist/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Sempat masuk penjara pada 2019, karena terjerat kasus penganiayaan dan menghuni Rutan Klas IIB Prabumulih bebas 2021.

Tidak membuat Fajar Laksono (25), warga Kelurahan Mangga Prabumulih Utara jera. Ia pun kembali dilaporkan ke Polisi atas kasus penganiayaan menimpa korban Ferdian (20).