HEADLINEHUKUMSUMSEL

Sempat DPO, Resedivis Kasus Penganiayaan Kembali Dirigkus Tim Singo Timur

×

Sempat DPO, Resedivis Kasus Penganiayaan Kembali Dirigkus Tim Singo Timur

Sebarkan artikel ini

“Korban dikeroyok para pelaku FJ, AG, FS dan DS. Akibat pemukulan itu, korban Ferdian mengalami sejumlah luka,” jelas AKP Herry, Selasa.

Menurut Herkel, pelaku FJ terancam pasal 170 KUHP atas tindak pidana pengeroyokkan. “Ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan. Sementara untuk 3 pelaku lainnya masih kita kejar,” pungkasnya. (rin)