Dari interogasi awal, Fajar mengaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut bersama rekannya AG, FS dan DS. Polisi kemudian bergerak menuju kediaman FS dan DS, namun keduanya tidak berada ditempat. Sementara, AG diketahui dalam pelarian ke pulau Bali.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi mengatakan, penganiayaan terjadi Minggu, 16 Juli 2023 sekitar jam 03.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Lebar Keluraham Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Korban dikeroyok para pelaku FJ, AG, FS dan DS. Akibat pemukulan itu, korban Ferdian mengalami sejumlah luka,” jelas AKP Herry, Selasa.
Menurut Herkel, pelaku FJ terancam pasal 170 KUHP atas tindak pidana pengeroyokkan. “Ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan. Sementara untuk 3 pelaku lainnya masih kita kejar,” pungkasnya. (rin)