Untuk bulan Oktober 2023 ini kata Kasat, pihaknya berhasil mengungkap Jumlah Tindak Pidana (JTP) 5 Kasus, sedangkan Jumlah Penyelesaiannya 6 Kasus, Sementara untuk tersangka 6 orang dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 126,49 gram dan 6 Extasy.
Keenam tersangka Andianto (36), warga Desa Batomas, Kecamatan Belitang II (Kurir), Yushakiki (36), warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat sebagai pengedar, Makmur Samosir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Pandribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut sebagai bandar.
Nata Alatas (35), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III sebagai kurir, Aldi Perdiansyah (35), warga Merap Merah, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin sebagai pengedar. Alfian (40), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang sebagai pengedar.
“Status tersangka 1 bandar narkoba, 2 kurir dan 3 pengedar,” tegasnya.
Untuk tersangka Makmur Samosir melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 undang undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup.*