Akibat kejadian itu, korban mengalami trouma mendalam dan merasa takut. Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Mendapatkan laporan tersebut anggota PPA Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan. Kosan pelaku juga dijadikan tempat prostitusi,” jelasnya.
Akhirnya kata Kanit PPA, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku kita tangkap dikontrakkan. Pelaku ini pernah dihukum pada tahun 2013 dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur,” pungkasnya. (IP)