Setelah melakukan penyelidikan, terungkap pelaku pencuriannya yaitu Dewi. Dan, berhasil diringkus Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakannya. Ternyata, pelaku adalah tetangga korban.
Dihadapan Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi, pelaku mengakui, semua perbuatannya dan harus mempertanggung jawabkannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo dikonfitmasi membenarkan hal itu. “Tersangka DW, pelaku pembobolan kostan mahasiswi berhasil kita ringkus. Kita juga, telah menyita sejumlah barang bukti,” ujar Herry.
Kata dia, pelaku DW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, diancam hukuman penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus kita lidik dan kembangkan,” tutupnya. (rin)