Kronologis kejadian, pelaku mencongkel pintu belakang kontrakan korban. Lalu, mengambil barang-barang milik lorban diantaranya; 1 unit Handphone Samsung Galaxy A12 Warna Hitam, 1 unit Handphone Oppo F9 warna ungu, 1 buah jam tangan Alexander Christie warna gold, 1 buah jam tangan Alexander Christie warna hitam, 1 buah Tabung Gas LPG 3 warna hijau.
Atas kejadian tersebut Korban melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Karena, mengalami kerugiam Rp 8 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, terungkap pelaku pencuriannya yaitu Dewi. Dan, berhasil diringkus Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakannya. Ternyata, pelaku adalah tetangga korban.












