JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023 menggunakan layanan penyeberangan kapal ASDP ada syarat yang harus dipenuhi.
Selain wajib membeli tiket mudik Lebaran 2023 secara online, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga menyampaikan jika pemesanan tiket online telah terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat Mobile. Aplikasi SatuSehat mobile ini merupakan pembaruan dari aplikasi PeduliLindungi.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, calon penumpang kapal mudik Lebaran 2023 yang akan menggunakan layanan penyeberangan wajib memenuhi ketentuan vaksinasi.
“Betul. Dulu saat masih disyaratkan vaksin, Ferizy bisa langsung mengetahui apakah pengguna jasa sudah divaksin atau belum dari sistem PeduliLindungi,” kata Shelvy, dilansir dari Antara, Sabtu 4 Maret 2023.
Shelvy menerangkan, pembelian tiket kapal secara online saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Yakni, seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.