Selain itu, terdapat biaya pemeliharaan yang diperkirakan memberikan porsi 16%. Selebihnya masih terdapat biaya penyusutan. Ketiga komponen biaya ini, sebagaimana diakui Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi, telah menyumbang 66% biaya operasional.
“Masalahnya, seluruh biaya kami keluarkan dalam bentuk dolar Amerika,” ungkapnya beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari bisnis.com.
Penerapan TBA ini mengacu pada UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. Sebagai regulasi teknis, terdapat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. (net/ist/rel)