Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Oknum Bidan ZN langsung berkordinasi bersama Kuasa Hukumnya, Tiara Mandasari SH.
“Hasil kordinasi bersama klien kita, atas vonis diputuskan majelis hakim kita nyatakan pikir-pikir,” sebut Kuasa Hukum terdakwa.
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Prabumulih, yaitu 4 tahun 5 bulan. Terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar UU Kesehatan, Pasal 441 ayat 2.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandi SH MH didampingi Kasi Pidum, Mirsyah Rizal SH bersama JPU, Meylda Pegawai SH menjelaskan, atas vonis tersebut serupa dinyatakan terdakwa, juga pikir-pikir.
“Kita nyatakan pikir-pikir sementara atas vonis majelis hakim terkait perkara Oknum Bidan ZN. Masih ada 7 hari,” pungkasnya.
Terpisah, Humas PN Prabumulih, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul, ZN dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara,” tandasnya. (rin)